Alamat Kantor Perwakilan Negara
ASEAN
Sekertariat ASEAN
Jl. Sisingamangaraja 70A Jakarta Selatan 12110 Indonesia
Jl. Sisingamangaraja 70A Jakarta Selatan 12110 Indonesia
Tel
: (6221) 7262991, 7243372 Fax : (6221) 7398234, 7243504
Email : public@aseansec.org
Email : public@aseansec.org
Embassy
of Laos
Jl. Kintamani Raya C-15 No. 33, Jakarta 12950
Telepon : (021) 520-2673 / 522-9602
Fax : (021) 522-9601
Embassy of Malaysia
Jl. Kintamani Raya C-15 No. 33, Jakarta 12950
Telepon : (021) 520-2673 / 522-9602
Fax : (021) 522-9601
Embassy of Malaysia
Jl.
H.R. Rasuna Said, Kav. X/6 No. 1-3
Kuningan, Jakarta 12950
Telepon : (021) 522-4947
Fax : (021) 522-4974
Kuningan, Jakarta 12950
Telepon : (021) 522-4947
Fax : (021) 522-4974
Embassy
of Myanmar
Jl.
Haji Agus Salim No. 109, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 314-0440 / 327-684
Fax : (021) 327-204
Telepon : (021) 314-0440 / 327-684
Fax : (021) 327-204
Embassy
of Filipina
Jl.
Imam Bonjol No. 6-8
Menteng, Jakarta 10310
Telepon : (021) 310-0302 / 314-9329 / 310-0334
Fax : (021) 315-9773 / 315-1167
Menteng, Jakarta 10310
Telepon : (021) 310-0302 / 314-9329 / 310-0334
Fax : (021) 315-9773 / 315-1167
Embassy
of Brunei Darussalam
Wisma
GKBI, Suite 1901
Jl. Jenderal Sudirman 28, Jakarta 10210
Telepon : (021) 574-1437 / 574-1438 / 574-1439
Fax : (021) 574-1463
Jl. Jenderal Sudirman 28, Jakarta 10210
Telepon : (021) 574-1437 / 574-1438 / 574-1439
Fax : (021) 574-1463
Embassy
of Kamboja
Panin Bank Plaza, 4th Floor
Jl. Palmerah Utara 52, Jakarta 11480
Telepon : (021) 548-4840 / 548-3716
Fax : (021) 548-3684
Jl. Palmerah Utara 52, Jakarta 11480
Telepon : (021) 548-4840 / 548-3716
Fax : (021) 548-3684
Embassy
of Malaysia
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X/6 No. 1-3
Kuningan, Jakarta 12950
Telepon : (021) 522-4947
Fax : (021) 522-4974
Embassy
of Singapura
Jl. H.R. Rasuna Said, Block 4, Kav. 2
Kuningan Jakarta 12950
Telepon : (021) 520-1489
Embassy
of Thailand
Jl. Imam Bonjol No. 74, Jakarta 10310
Telepon : (021) 390-4052 / 314-7925 / 391-5651
Fax : (021) 310-7469
Embassy
of Vietnam
Jl. Teuku Umar, Jakarta 10350
Telepon : (021) 910-0163 / 315-8537 / 310-0358
Fax : (021) 314-9615
Sejarah PBB
Penandatanganan Piagam PBB
di San Francisco, 1945. Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah
meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah
meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat
manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa
yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan
meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan
internasional.
Rencana konkrit awal untuk
organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS
pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai
seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini
pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah
menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara
berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945,
Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San
Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi
non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima
anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik
Cina, Uni
Soviet, Inggris
dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota
lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan,
diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
Kedudukan organisasi ini awalnya
menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New
York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan
telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak
kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB
adalah John Birch Society, yang memulai kampanye
"get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB
adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah
Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir,
Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi
Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang
membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le
machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin
bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih
percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
Prinsip
– prinsip PBB

Prinsip-prinsip
yang melandasi kinerja PBB dan para anggotanya dalam mewujudkan tujuan-tujuan
tersebut antara lain:
-Semua anggota
memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.
-Semua anggota
harus mematuhi Piagam PBB.
-Negara-negara
harus menyelesaikan perselisihan mereka dengan jalan damai.
-Penggunaan
kekerasan atau ancaman penggunaan kekerasan harus dihindari.
-PBB tidak
campur tangan dalam urusan dalam negeri negara manapun.
-Negara-negara
anggota harus membantu PBB.
Fungsi PBB
Fungsi PBB sebagai sebuah lembaga
internasional dapat dilihat dari seberapa besar guna atau manfaat yang
telah diberikan kepada masyarakat internasional. Sebagaimanasejarah
kelahirannya, PBB diharapkan dapat menjalankan fungsinya, yaitu sebgai berikut:
Fungsi proteksi
yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan
kepada seluruh anggota.
Fungsi
integrasi
yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk
membina persahabatan dan persaudaraan bangsa ± bangsa.
Fungsi sosialisasi
yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan
nilai ± nilai dannorma kepada semua anggota.
Fungsi pengendali
konflik
yaitu PBB sebagai lembaga internasional
diharapkan dapatmengendalikan konflik ± konflik yang muncul dari sesame anggota
sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota
PBB.
Fungsi kooperatif
yaitu PBB sebagai lembaga internasional
diharapkan mampumembina / mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di
dunia.
Fungsi
negoisasi
yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi
perundingan ± prundinganantarnegara untuk
membentuk hokum, baik yang bersifat umum maupun khusus.
Fungsi arbitrase
yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan
masalah ± masalah secarahokum yang timbul dari sesame anggota sehingga tidak
menjadi masalah yang berkepanjangan
yang dapat mengganggu perdamaian dunia.
Kantor Perwakilan PBB
Jl.
MH. Thamrin
Kebon Sirih, Menteng
Jakarta Pusat 10340
DKI Jakarta
Kebon Sirih, Menteng
Jakarta Pusat 10340
DKI Jakarta

No comments:
Post a Comment